news

Memperpanjang Paspor Sekarang Bisa di Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis dan Nggak Perlu Antri!

Senin, 18 Desember 2023 | 18:27 WIB
Cukup gunakan aplikasi M-Paspor untuk memperpanjang paspor, tak perlu lagi antri di Kantor Imigrasi. (Imigrasi.go.id)

• Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore.

• Jika sudah punya akun, langsung masuk ke akun yang sudah didaftarkan.

• Jika belum memiliki akun, klik [Daftar Akun] untuk mendaftarkan diri, lalu isi data-data yang diminta sesuai dengan data diri. Klik [Daftar].

Baca Juga: Tren 2024: Karyawan Ingin Diberi Prioritas dan Deadline yang Jelas, Bukan Cuma Soal Absensi Kerja

• Selanjutnya, lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode yang dikirim ke email yang didaftarkan.

• Pilih kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan paspor online. Kamu bisa memilih kantor imigrasi terdekat dengan rumah.

• Pilih jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.

• Setelah selesai, kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa QR code yang berisi jadwal perpanjangan paspor.

• Datanglah ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan, kemudian tunjukkan QR code sebagai bukti pendaftaran.

Pastikan kamu membawa semua dokumen yang sudah diminta. Jangan lupa menggunakan pakaian rapi dan berkerah. Hindari mengenakan pakaian warna putih.

Kamu akan dipanggil sesuai urutan untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru.

Baca Juga: MBloc Group Buka Lowongan Kerja Group HR & GA Manager, Diutamakan yang Pengalaman di Bisnis Kreatif

Setelah semua proses selesai, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran administrasi sesuai dengan jenis paspor.

Setelah melakukan pembayaran, tunggu sampai paspor jadi yang prosesnya bisa membutuhkan waktu antara 3 – 4 hari kerja.

Setelah dikabari bahwa paspor sudah selesai, datang kembali ke kantor imigrasi tersebut untuk mengambil paspor baru.

Halaman:

Tags

Terkini