PejuangKantoran.com- Siapa yang Wajib Ikut Tapera? Setelah disahkan oleh Presiden Jokowi, Tabungan Perumahan Rakyat menjadi salah satu topik pembicaraan banyak orang khususnya kaum pekerja.
Tapera bahkan menjadi topik pembicaraan tiap saat di kalangan pekerja termasuk para pejuang kantoran.
Apalagi kalau bukan soal wacana potongan gaji wajib sebesar 2,5 persen oleh karyawan dan 0,5 persen dari perusahaan.
Pasalnya, program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera.
Baca Juga: Sebagai Creative Group Head di The Digital Cellar, Kamu akan Memimpin Tim Kreatif Agensi Ini
Lalu siapa saha yang wajib jadi peserta tapera?
Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)