- Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur menerapkan pemutihan hingga 30 Juni 2025 sehingga masyarakat hanya perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
- Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 39,75% selama Januari – Juni 2025. Ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
- Lampung
Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB, serta menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Baca Juga: Penyebab Mesin Kendaraan Suka Mati Saat Berada di Atas Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api
- Riau
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
- Sumatera Selatan
Selain menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya, Pemprov Sumatera Selatan juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.
- Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan pajak kendaraan. Sementara tarif PKB Yogyakarta juga hanya menjadi 1,496% persen atau lebih kecil dari tahun lalu.
Itulah program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan beberapa pemprov di Indonesia. Jangan sampai ketinggalan program ini, ya. (Elga Windasari)