• Di Malaysia, SIM Indonesia masih berlaku asalkan WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Peraturan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
• Di Singapura, penggunaan SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, tidak lebih.
Jadi, meski kamu bisa menggunakan SIM A dan SIM C di delapan negara ASEAN yang sudah ditentukan, tetapi sebaiknya kamu tetap memiliki SIM Internasional agar lebih aman dan bisa digunakan saat bepergian ke negara-negara di luar ASEAN. (Elga Windasari)