news

Hari Buruh Sedunia Pahami Poin-Poin Penting Penjelasan Payung Hukum Perburuhan Berikut Ini!

Jumat, 2 Mei 2025 | 14:05 WIB
Momentum Har Buruh Sedunia manfaatkan utuk mengetahui dan memahami payung hukum yang melindungi buruh atau pekerja. (tobo0510)
  • Pekerja berhak atas upah, jaminan sosial, cuti, jam kerja, dan perlindungan keselamatan kerja.

Contoh: karyawan berhak mendapat uang lembur jika bekerja melebihi 40 jam per minggu.

  • Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja tertulis, baik PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap).

 

  1. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja

Praktik:

  • Pekerja boleh membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja tanpa tekanan.

Contoh: buruh di pabrik mendirikan serikat buruh untuk memperjuangkan perbaikan upah dan tunjangan.

  • Perusahaan tidak boleh memecat pekerja karena ikut serikat.

 

  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Praktik:

  • Bila terjadi konflik (misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak), penyelesaian bisa melalui:
    1. Bipartit (antara pekerja dan pengusaha),
    2. Mediasi Dinas Ketenagakerjaan,
    3. Pengadilan Hubungan Industrial.

 Baca Juga: Kerusuhan Haymarket di Chicago Tahun 1886 Jadi Pencetus Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

Praktik:

  • Menyederhanakan regulasi ketenagakerjaan.

Contoh praktik: perusahaan bisa mempekerjakan pekerja kontrak lebih fleksibel, namun menimbulkan risiko ketidakpastian status kerja bagi buruh.

 

  1. Peraturan Pemerintah dan Kepmenaker

Praktik:

  • PP No. 35 Tahun 2021: mengatur waktu maksimal kontrak kerja (PKWT), yaitu 5 tahun.
  • Kepmenaker menetapkan UMP dan UMK tiap tahun, yang wajib diikuti oleh semua pengusaha.

Contoh: perusahaan di Jakarta harus membayar karyawan sesuai UMP DKI.

 

Payung Hukum Internasional

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Praktik:

Halaman:

Tags

Terkini