- Pekerja berhak atas upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, dan libur mingguan.
Contoh: pekerja perempuan tidak boleh dibayar lebih rendah dari laki-laki untuk pekerjaan yang sama.
- Konvensi ILO (Intenational Labour Organization)
Beberapa yang telah diratifikasi oleh Indonesia:
- ILO No. 87 (Kebebasan Berserikat):
- Praktik: buruh bisa membentuk serikat tanpa izin dari pemerintah atau pengusaha.
- ILO No. 98 (Perundingan Bersama):
- Praktik: serikat buruh bisa berunding dengan manajemen untuk menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- ILO No. 100 (Kesetaraan Upah):
- Praktik: perempuan dan laki-laki menerima upah sama untuk pekerjaan dengan nilai yang setara.
- ILO No. 111 (Non-diskriminasi):
- Praktik: perusahaan dilarang menolak pelamar kerja karena agama, jenis kelamin, ras, atau orientasi politik.
Baca Juga: Diawali dengan Libur Peringatan Hari Buruh, Masih Ada Dua Long Weekend selama Mei 2025
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
Praktik:
- Pekerja memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat serta jaminan sosial.
Contoh: buruh di proyek konstruksi wajib diberi helm, rompi pelindung, dan BPJS Ketenagakerjaan.
***