news

Hari Buruh Sedunia Pahami Poin-Poin Penting Penjelasan Payung Hukum Perburuhan Berikut Ini!

Jumat, 2 Mei 2025 | 14:05 WIB
Momentum Har Buruh Sedunia manfaatkan utuk mengetahui dan memahami payung hukum yang melindungi buruh atau pekerja. (tobo0510)
  • Pekerja berhak atas upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, dan libur mingguan.

Contoh: pekerja perempuan tidak boleh dibayar lebih rendah dari laki-laki untuk pekerjaan yang sama.

 

  1. Konvensi ILO (Intenational Labour Organization)

Beberapa yang telah diratifikasi oleh Indonesia:

  • ILO No. 87 (Kebebasan Berserikat):
    • Praktik: buruh bisa membentuk serikat tanpa izin dari pemerintah atau pengusaha.
  • ILO No. 98 (Perundingan Bersama):
    • Praktik: serikat buruh bisa berunding dengan manajemen untuk menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • ILO No. 100 (Kesetaraan Upah):
    • Praktik: perempuan dan laki-laki menerima upah sama untuk pekerjaan dengan nilai yang setara.
  • ILO No. 111 (Non-diskriminasi):
    • Praktik: perusahaan dilarang menolak pelamar kerja karena agama, jenis kelamin, ras, atau orientasi politik.

Baca Juga: Diawali dengan Libur Peringatan Hari Buruh, Masih Ada Dua Long Weekend selama Mei 2025 

  1. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)

Praktik:

  • Pekerja memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat serta jaminan sosial.

Contoh: buruh di proyek konstruksi wajib diberi helm, rompi pelindung, dan BPJS Ketenagakerjaan.

***

Halaman:

Tags

Terkini