Daftar uang lembur ASN 2026
Berikut adalah rincian uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan non-ASN.
- ASN (PNS dan PPPK)
Uang lembur
- Golongan I: Rp18.000/jam;
- Golongan II: Rp24.000/jam;
- Golongan III: Rp30.000/jam;
- Golongan IV: Rp36.000/jam.
Uang makan lembur
- Golongan I dan II: Rp35.000/hari;
- Golongan III: Rp37.000/hari;
- Golongan IV: Rp41.000/hari.
Baca Juga: Cek Hak Kamu, Ini Rumus Hitung Upah Lembur Cuti Bersama Lebaran Sesuai Kemnaker
- Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)
Uang lembur
- Honorer: Rp20.000/jam;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp13.000/jam.
Uang makan lembur
- Honorer: Rp31.000/hari;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp30.000/hari.
Dengan diberikan uang lembur dan uang makan lembur ini, diharapkan dapat meningkatkan gairah kerja seluruh ASn dan non-ASN dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja. ***