3. Prioritas pengusulan
Terdiri atas:
• Non-ASN di database BKN yang masih aktif bekerja.
• Non-ASN yang tidak terdaftar, tetapi sudah bekerja minimal dua tahun terakhir.
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbud.
4. Penetapan oleh Menteri PAN-RB
Menteri akan memutuskan rincian formasi PPPK Paruh Waktu tiap instansi.
Baca Juga: 5 Poin Soal Pungutan Royalti Musik yang Perlu Diketahui Jika Punya Layanan Publik Bersifat Komersial
5. Usulan Nomor Induk (NI)
PPK mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi.
6. Penetapan dan Pengangkatan
BKN menetapkan NI, lalu PPK melakukan pengangkatan sesuai aturan yang berlaku. Jika ingin melihat detail resminya, kamu bisa unduh surat edarannya di link resmi SE PPPK Paruh Waktu dari KemenPAN-RB.
Jadi, bagi kamu yang masuk dalam ketiga kriteria di atas, siap-siap untuk melamar sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, ya.