PejuangKantoran.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025.
Isinya membahas panduan pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk instansi pusat dan daerah.
Surat ini ditujukan untuk semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pedoman resmi dalam mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: AI Class ASEAN: Membuka Pintu Literasi AI untuk Jutaan Pelajar Asia Tenggara
Siapa saja yang diprioritaskan?
KemenPAN-RB menetapkan tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
• Tenaga non-ASN yang ada di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lolos.
• Tenaga non-ASN yang tidak ada di database BKN, tetapi sudah ikut seleksi PPPK 2024 secara penuh dan belum dapat formasi.
• Peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah melewati semua tahapan seleksi, tetapi belum mendapat lowongan.
Artinya, formasi ini tidak dibuka untuk masyarakat umum. Hanya PPK yang bisa mengusulkan nama-nama sesuai kriteria tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, “PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.”
Timeline resmi PPPK Paruh Waktu 2025
Supaya tidak bingung, berikut jadwal lengkapnya:
• Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 20 Agustus 2025
• Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 – 30 Agustus 2025
• Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025
• Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 15 September 2025
• Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 20 September 2025
• Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 30 September 2025
Baca Juga: Long Weekend HUT RI ke-80: Ide Liburan Seru dari Jakarta hingga Bali
Proses pengusulan formasi
Berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu memiliki tahapannya sebagai berikut:
1. Pengajuan oleh PPK
PPK mengajukan rincian kebutuhan lewat platform ASN Digital bagian layanan Perencanaan Kebutuhan. Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2. Rincian kebutuhan
Dokumen harus mencantumkan jumlah formasi, jabatan, kualifikasi, pendidikan, dan unit penempatan.
Artikel Terkait
Liu Jingkang, ‘JK’, Miliarder Kamera Aksi yang Pecahkan Rekor IPO di Usia 33 Tahun
Pantes Orang Suka Malas Nanya, Begini Cara Bertanya tanpa Terkesan Bodoh atau Nggak Nyimak!
4 Jenis Pertanyaan Ini Bisa Membuat Pembicaraan Jadi Efektif dan Terasa Lebih Mengalir
7 Ungkapan Ini Bisa Membuat Kamu Terlihat Kurang Percaya Diri, Bagaimana Cara Menggantinya?
Bertanya Itu Ada Seninya! Ini 4 Trik Jitu Biar Jawaban yang Kamu Dapat Lebih Maksimal
Kisah Pemilik Nippon Paint Goh Cheng Liang: Dari Hidup Sederhana di River Valley hingga Menjadi Miliarder Dermawan Singapura
Lowongan Kerja buat yang Suka Ngonten: Social Media Specialist di Rocketindo