3. Prioritas pengusulan
Terdiri atas:
• Non-ASN di database BKN yang masih aktif bekerja.
• Non-ASN yang tidak terdaftar, tetapi sudah bekerja minimal dua tahun terakhir.
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbud.
4. Penetapan oleh Menteri PAN-RB
Menteri akan memutuskan rincian formasi PPPK Paruh Waktu tiap instansi.
Baca Juga: 5 Poin Soal Pungutan Royalti Musik yang Perlu Diketahui Jika Punya Layanan Publik Bersifat Komersial
5. Usulan Nomor Induk (NI)
PPK mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi.
6. Penetapan dan Pengangkatan
BKN menetapkan NI, lalu PPK melakukan pengangkatan sesuai aturan yang berlaku. Jika ingin melihat detail resminya, kamu bisa unduh surat edarannya di link resmi SE PPPK Paruh Waktu dari KemenPAN-RB.
Jadi, bagi kamu yang masuk dalam ketiga kriteria di atas, siap-siap untuk melamar sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, ya.
Artikel Terkait
Liu Jingkang, ‘JK’, Miliarder Kamera Aksi yang Pecahkan Rekor IPO di Usia 33 Tahun
Pantes Orang Suka Malas Nanya, Begini Cara Bertanya tanpa Terkesan Bodoh atau Nggak Nyimak!
4 Jenis Pertanyaan Ini Bisa Membuat Pembicaraan Jadi Efektif dan Terasa Lebih Mengalir
7 Ungkapan Ini Bisa Membuat Kamu Terlihat Kurang Percaya Diri, Bagaimana Cara Menggantinya?
Bertanya Itu Ada Seninya! Ini 4 Trik Jitu Biar Jawaban yang Kamu Dapat Lebih Maksimal
Kisah Pemilik Nippon Paint Goh Cheng Liang: Dari Hidup Sederhana di River Valley hingga Menjadi Miliarder Dermawan Singapura
Lowongan Kerja buat yang Suka Ngonten: Social Media Specialist di Rocketindo