PejuangKantoran.com - Kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, memasuki babak baru yang menarik. Sandra Dewi cabut gugatan keberatan terkait aset miliknya.
Hal itu resmi disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Keputusan Sandra untuk mencabut gugatan tersebut dilakukan secara sadar dan sukarela, begitu menurut Hakim Ketua Rios Rahmanto.
“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.
Baca Juga: Ribuan Warga Terjerat Judi Online, Kejagung: Mayoritas Masih Usia Produktif
Diklaim sebagai hasil kerja pribadi
Seperti dikabarkan dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, Sandra Dewi berusaha keras mempertahankan sejumlah aset pribadi yang disita Kejaksaan Agung.
Alasannya, aset yang dimaksud berasal dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, hingga barang-barang yang diperoleh setelah perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sehingga, Sandra menganggap penyitaan tersebut tidak berdasar karena aset tersebut merupakan hasil kerja pribadinya.
Ia pun melancarkan gugatan soal perampasan aset, yang terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam hal ini jaksa penuntut umum menjadi pihak termohon.
“Sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam pernyataan resminya, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Film 'Suka Duka Tawa' Mengangkat Gesekan-Gesekan Perbedaan Generasi dari POV Komika Wanita
Dengan pencabutan gugatan keberatan atas penyitaan aset, sekarang semua harta tersebut secara hukum sah menjadi milik negara.
Sandra Dewi nyatakan tunduk pada isi putusan
Pencabutan gugatan tersebut dinilai sangat menarik, karena masyarakat menduga Sandra Dewi mengakui bahwa ia terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya.
Namun ternyata dugaan tersebut kurang tepat. Dalam permohonannya, Sandra menyatakan telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan yang menjerat suaminya. Artinya, ia menyerahkan diri terhadap proses hukum yang berlaku.