Jadi, secara umum PNS memiliki jenis cuti yang lebih lengkap, termasuk cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara. Sementara PPPK mengikuti isi perjanjian kerja sehingga hak cutinya bisa berbeda dan tidak selengkap PNS.
Dengan memahami perbedaan aturan cuti untuk PNS dan PPPK yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ini, kamu jadi bisa lebih mudah merencanakan kebutuhan pribadi tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah. Semoga membantu!