“Pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” ujar Prasetyo.
Menurut Yusril, semua prosedur sudah sesuai konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa keputusan Presiden sudah sesuai dengan konstitusi.
Ia menegaskan bahwa Pasal 14 UUD 1945 memang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengeluarkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja HR Assistant Manager di PT Dayaguna Maritim Cargotama (Dagmar Shipping)
Yusril menuturkan, sebelum menerbitkan Keputusan Presiden, Prabowo terlebih dahulu meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini kemudian memberikan pertimbangan resmi dan dokumen itu juga dicantumkan dalam konsideran Keppres Rehabilitasi.
Karena seluruh proses dilakukan sesuai aturan, Yusril menilai tidak ada pelanggaran mekanisme ketatanegaraan dalam keputusan ini. Dengan memutuskan Ira Puspadewi direhabilitasi berikut kedua rekannya, mereka tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.