“Pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” ujar Prasetyo.
Menurut Yusril, semua prosedur sudah sesuai konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa keputusan Presiden sudah sesuai dengan konstitusi.
Ia menegaskan bahwa Pasal 14 UUD 1945 memang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengeluarkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja HR Assistant Manager di PT Dayaguna Maritim Cargotama (Dagmar Shipping)
Yusril menuturkan, sebelum menerbitkan Keputusan Presiden, Prabowo terlebih dahulu meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini kemudian memberikan pertimbangan resmi dan dokumen itu juga dicantumkan dalam konsideran Keppres Rehabilitasi.
Karena seluruh proses dilakukan sesuai aturan, Yusril menilai tidak ada pelanggaran mekanisme ketatanegaraan dalam keputusan ini. Dengan memutuskan Ira Puspadewi direhabilitasi berikut kedua rekannya, mereka tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.
Artikel Terkait
Mekarnya Rafflesia hasseltii di Sumbar: Momen Langka yang Menggetarkan Dunia
Begini Cara Sutradara Meramu Kedalaman dan Kompleksitas Cerita 'Legenda Kelam Malin Kundang'
7 Hal yang Menunjukkan Bahwa Perasaan Insecure Kamu Sudah Tidak Wajar!
Berbagi Cerita dan Perasaan di Kantor Tidak Masalah, tapi Jangan Kebablasan. Ini Caranya!
Daftar Uang Saku Beasiswa LPDP di Luar Negeri, Mulai dari AS, Asia, Eropa, hingga Afrika dan Timur Tengah
7 Perbedaan Aturan Cuti untuk PNS dan PPPK sesuai Jenis Cutinya yang Perlu Kamu Tahu!
Untuk Kali Pertama, Kementerian Agama akan Menggelar Perayaan Natal Bersama untuk Tahun 2025