Setelah Vonis Bersalahnya Tuai Polemik, Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Direhabilitasi

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 November 2025 | 16:47 WIB
Presiden Prabowo keluarkan surat keputusan agar mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi direhabilitasi. (Garuda TV)
Presiden Prabowo keluarkan surat keputusan agar mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi direhabilitasi. (Garuda TV)

“Pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” ujar Prasetyo.

Menurut Yusril, semua prosedur sudah sesuai konstitusi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa keputusan Presiden sudah sesuai dengan konstitusi.

Ia menegaskan bahwa Pasal 14 UUD 1945 memang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengeluarkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja HR Assistant Manager di PT Dayaguna Maritim Cargotama (Dagmar Shipping)

Yusril menuturkan, sebelum menerbitkan Keputusan Presiden, Prabowo terlebih dahulu meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini kemudian memberikan pertimbangan resmi dan dokumen itu juga dicantumkan dalam konsideran Keppres Rehabilitasi.

Karena seluruh proses dilakukan sesuai aturan, Yusril menilai tidak ada pelanggaran mekanisme ketatanegaraan dalam keputusan ini. Dengan memutuskan Ira Puspadewi direhabilitasi berikut kedua rekannya, mereka tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Republika, BBC News Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X