PejuangKantoran.com - Sejumlah bank tutup, atau resmi menghentikan operasionalnya hingga awal April 2026, setelah izin usahanya dicabut oleh otoritas terkait. Total ada enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup sejak awal tahun ini.
Penutupan bank ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Daftar Bank yang Ditutup
Berikut bank tutup akibat izin usahanya dicabut:
- PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat
- PT BPR Prima Master Bank – Surabaya
- Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat
- PT BPR Kamadana – Bali
- PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat
- PT BPR Pembangunan Nagari – Sumatra Barat
Baca Juga: Langkah-langkah Mengubah Alamat Gmail dengan Username yang Baru, Simak Aturan Mainnya Ya!
Salah satu yang menjadi perhatian adalah BPR Koperindo Jaya di Jakarta, yang menjadi satu-satunya bank di ibu kota dalam daftar tersebut.
Pencabutan izin usaha umumnya disebabkan oleh masalah internal, seperti kondisi keuangan yang tidak sehat hingga pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam operasional.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Dana nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Fix, WFH Sehari per Minggu Ditetapkan Hari Jumat. Perusahaan Swasta Bebas Pilih Hari Sendiri
Langkah penutupan ini mencerminkan upaya regulator dalam memastikan hanya lembaga keuangan yang sehat dan kredibel yang dapat beroperasi.
Di sisi lain, terjadinya bank tutup ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih lembaga keuangan tempat menyimpan dana.