Hari kerja yang sudah ditetapkan oleh presiden ini tidak berlaku untuk semua instansi pemerintah.
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa mereka yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan untuk dukungan operasional kepada instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat, tidak perlu mengikuti aturan yang ditetapkan.
Hari dan jam kerja mereka ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Begitu juga dengan pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam hal lokasi dan/atau waktu.
Apa saja pekerjaan dan siapa saja yang bisa melakukan tugas kedinasan secara fleksibel, ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Instansi pemerintah dan pegawai ASN yang dikecualikan
Selain instansi pemerintah dan pegawai ASN yang disebutkan di atas, ada juga yang dikecualikan dan tidak perlu mematuhi perpres terbaru ini.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, THR PNS Cair Hari Ini!
Mereka adalah anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Meskipun sudah ada peraturan terbaru dari presiden, semua persetujuan tertulis yang sudah ditetapkan oleh menteri, masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan terbaru ini.
Seperti yang yang tertulis dalam Pasal 12, “Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh Menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada Instansi Pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.” (Elga Windasari)