Jam Kerja ASN Terbaru Tahun 2023, Ada yang Hari dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 19 April 2023 | 11:38 WIB
Ilustrasi: Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari dan jam kerja ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah. (Instagram @cpnsindonesia.id)
Ilustrasi: Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari dan jam kerja ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah. (Instagram @cpnsindonesia.id)

PejuangKantoran.com - Bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, ada peraturan baru mengenai jam kerja ASN yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan baru mengenai jam kerja ASN ini dikeluarkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN.

Selain itu, peraturan baru mengenai jam kerja ASN ini juga dirasa dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Selama Ramadhan, ASN yang Bekerja 6 Hari Seminggu Bisa Pulang Jam 14.00, Kamu Pulang Jam Berapa?

Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ini mengatur hari kerja serta jam kerja untuk instansi pemerintah dan pegawai ASN di pusat dan daerah.

Jam kerja ASN terbaru tahun 2023

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 3, disebutkan bahwa hari kerja bagi instansi pemerintah adalah lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Jam kerja tersebut dimulai dari pukul 07.30 waktu setempat. Jika dihitung per hari, maka jam kerja yang berlaku adalah 7,5 jam, tidak termasuk waktu istirahat.

Baca Juga: Etis Nggak Sih, Kalau Kita Resign Setelah Dapat THR? Ini Aturan dan Tipsnya!

Lalu, untuk bulan Ramadhan, aturan jam kerja terbaru yang berlaku adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk jam kerjanya dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

Jadi, selama bulan Ramadhan ini, instansi pemerintah dan pegawai ASN hanya bekerja selama 6,5 jam per hari.

Bagaimana dengan waktu istirahat? Ternyata ada perbedaan antara jam istirahat di hari biasa dengan di bulan Ramadhan.

Di hari biasa, istirahat berlangsung selama selama 60 menit, dan selama 90 menit pada hari Jumat. Sementara di bulan Ramadhan, istirahat diperpendek menjadi hanya 30 menit pada hari biasa, dan 60 menit pada hari Jumat.

Waktu kerja pegawai ASN lebih fleksibel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X