Mereka sudah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal.
Menurut Presiden ASPEK Mirah Sumirat, diperkirakan ada 220 pekerja Toko Buku Gunung Agung yang telah di-PHK secara sepihak sejak 2020-2022. Kemudian pada 2023, hal tersebut masih berlangsung dan diperkirakan mencapai 350 pekerja.
"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," jelasnya.
Jika manajemen PT GA Tiga Belas tetap bersikap arogan dan tidak menunjukkan itikad baik, ASPEK Indonesia akan mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini. Mereka juga mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat.
Tuntutannya adalah agar PT GA Tiga Belas membayarkan hak-hak normatif karyawan terkait upah pekerja, kompensasi, dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Berawal dari kios sederhana
Toko Buku Gunung Agung didirikan pada 1953 oleh Tjio Wie Tay, yang kemudian dikenal sebagai Haji Masagung.
Baca Juga: LinkedIn Pangkas Lebih dari 700 Karyawan dan Tutup Aplikasi di China
Toko buku ini dimulai dari kios sederhana yang menjual buku, surat kabar, dan majalah dengan nama kemitraan Thay San Kongsie di Jakarta Pusat.
Seiring perkembangan bisnis yang semakin besar di awal tahun pasca kemerdekaan, Haji Masagung mendirikan perusahaan baru yang menerbitkan dan mengimpor buku, bernama Firma Gunung Agung.
Ia bahkan orang pertama yang menyelenggarakan pameran buku di Indonesia pada 1954.
Pada tahun-tahun berikutnya, Haji Masagung terus mengangkat citra perusahaan dengan baik dalam standar maupun kualitas sehingga menjadikan Toko Buku Gunung Agung sebagai salah satu perusahaan terkenal di Indonesia saat itu. (Elga Windasari)