“Sesuai dengan aturan hukum, karena konteksnya adalah pidana delik materil, akibat dari suatu perbuatan yang dihukum maka dilihat akibatnya,” terangnya.
Hukuman semakin berat jika penganiayaan direncanakan
Dr. Jamin Ginting lebih lanjut menjelaskan bahwa korban penganiayaan yang mengalami cacat ringan, maka kemungkinan pasal yang diberikan pada pelaku lebih ringan. Namun, dengan catatan tidak ada unsur perencanaan.
Jika dugaan perencanaan penganiayaan terbukti, maka Mario tetap bisa dikenai Pasal 353 KUHP. Apalagi jika David sebagai korban mengalami kondisi cacat tetap.
Sementara isi Pasal 353 KUHP ada tiga, yaitu:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Ayah David Ozora Bongkar Permainan Mafia yang Dilakukan Rafael Alun Selepas David Dianiaya
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jadi, Hotman menyimpulkan bahwa lambatnya proses hukum Mario ini sangat berpotensi menguntungkan dirinya. Hal itu disetujui oleh Dr Jamin Ginting.
“Karena kalau semakin lama prosesnya nggak dimasukkan ke pengadilan, dan David sebagai korban kondisinya membaik, maka kemungkinan besarnya orang ini lebih ringan hukumannya," ujarnya. (Elga Windasari)