Baca Juga: Jangan Lupa Pakai Masker, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Pertama di Indonesia dan Ketiga di Dunia!
Edaran tersebut berisi sederet ketentuan terbaru terkait protokol kesehatan selama masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Protokol kesehatan dalam surat edaran tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, salah satunya terkait ketentuan menggunakan masker.
Dalam surat edaran tersebut antara lain disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar, tidak lagi diwajibkan memakai masker.
Meskipun demikian, warga diminta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.