Daftar UMP 2023 Terbaru di Indonesia: Jakarta sampai Yogyakarta

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 28 November 2022 | 19:50 WIB
Upah Minimum UMP dan UMK 2023 Naik (Pixabay)
Upah Minimum UMP dan UMK 2023 Naik (Pixabay)

PejuangKantoran.com - Sesuai Permenkes No 18 Tahun 2022, daftar UMP 2023 di berbagai provinsi di Indonesia paling lambat diumumkan pada Senin, 28 November 2022. 

Berapa kenaikan UMP 2023 di beberapa provinsi? 

Berikut daftar kenaikan UMP 2023 terbaru untuk beberapa Provinsi di Indonesia di Pulau Jawa. 

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Ini Cara Menebak Seseorang Memang Expert atau Hanya Percaya Diri

1. UMP DKI Jakarta 2023

Dalam konferensi persnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut bahwa UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 5,6 persen. 

"Untuk Pemprov DKI sebesar sesuai usulan yang disampaikan saat dewan sidang pengupahan 22 nov 2022 yang mengusulkan sebenesar 5,6 persen," katanya. 

"Sesuai dengan Permenker no 18 tahun 2022 dengan alpha 0,2 jadi UMP DKI Jakarta 2023 sebensar Rp4.900.798."

2. UMP Jateng 2023

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hari ini mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik 8,01 persen. 

Jika dihitung, kenaikan upah di Jawa Tengah ini sebesar Rp145.234,26. Dibandingkan di 2022, UMP 2023 Jateng naik menjadi Rp1.958.169,69. 

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi,  serta nilai alfa,” kata Ganjar saat konferensi pers, Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Perempuan : Waspada Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Dunia Kerja

3. UMP Banten 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X