Perppu Cipta Kerja Muncul Mendadak Lantaran Perang Ukraina-Rusia, Pengamat: Tak Ada Hubungannya

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 12 Januari 2023 | 09:00 WIB
 Perppu Cipta Kerja diklaim mendadak lantaran imbas perang Ukraina dan Rusia.  (pixabay)
Perppu Cipta Kerja diklaim mendadak lantaran imbas perang Ukraina dan Rusia. (pixabay)

PejuangKantoran.com - Perppu Cipta Kerja yang terbit mendadak disebut-sebut lantaran imbas perang Ukraina dan Rusia. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Perppu Cipta Kerja hanya dapat diterbitkan apabila ada alasan yang mendesak.

Perppu Cipta Kerja kata Mahfud, perang Ukraina dan Rusia dapat berdampak pada perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia. Indonesia, ujarnya, dapat terancam inflasi hingga krisis ekonomi akibat perang tersebut.

Baca Juga: 27 Persen Gen Z Punya Impian Bekerja sebagai PNS, Lebih Banyak daripada yang Ingin Bekerja di Startup

Namun benarkah semua hal ini terkait? 

Pakar Hubungan Internasional Universitas Airlangga (UNAIR) Radityo Dharmaputra SHubInt MHubInt RCEES IntM MA menyebut pernyataan Menko Polhukam tersebut terlalu jauh. 

Radityo mengatakan agresi Rusia di Ukraina tidak ada hubungannya dengan penerbitan Perppu Ciptaker di Indonesia.

“Agak terlalu jauh mengaitkan agresi Rusia di Ukraina dengan Perppu Ciptaker. Apalagi seakan-akan kalau Perppu tidak keluarkan, maka akan menyebabkan Indonesia kolaps,” ujarnya.

Radityo juga berpendapat pernyataan itu hanyalah justifikasi politis dari pemerintah yang dibuat-dibuat. Apalagi, mengingat diterbitkannya Perppu Ciptaker saat masa reses.

“Perang Rusia-Ukraina ini sudah berlangsung lama. Jadi, aneh memang kalau tiba-tibadikaitkan dengan penerbitan Perppu Ciptaker,” imbuhnya.

Baca Juga: Perppu Kontroversial, Muncul Petisi Online Cabut Perppu Cipta Kerja dan Stop Khianati Konstitusi

Senada dengan Radityo, Serikat Sindikasi juga menyebutkan hal yang sama.  Hal ini jugalah yang membuat mereka membuat petisi online di Change.org : Presiden Jokowi, Cabut Perppu Cipta Kerja dan Berhenti Mengkhianati Konstitusi!

"Padahal, menerbitkan Perppu itu mestinya mengikuti ketentuan pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur kalau Perppu hanya bisa diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Lalu seberapa genting memang kondisi Indonesia sampai-sampai harus ada Perppu Cipta Kerja? 

Alasan pemerintah sih karena ada ancaman krisis global akibat perang Rusia vs Ukraina. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X