PPN di Indonesia Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025. Berikut Ini 14 Negara Yang Tidak Menerapkan PPN/VAT

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 26 November 2024 | 12:04 WIB
Sejumlah negara tidak menerapkan PPN/VAT. (Freepik)
Sejumlah negara tidak menerapkan PPN/VAT. (Freepik)

Pejuangkantoran.com – Sedang ramai diperbincangkan adalah adanya sejumlah negara yang tidak menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT).

Ini terkait dengan akan naiknya PPN di Indonesia di tahun 2025 per 1 Januari dari 11% menjadi 12%.  FYI, kenaikan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur kenaikan PPN.

Sebenarnya apa sih PPN itu? Karena di sejumlah negara tidak menerapkan PPN atau Valu Added Tax (VAT).

PPN adalah jenis pajak yang dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian barang dan/atau jasa. Bukti bahwa barang/jasa yang kamu beli itu sudah membayar PPN tertera di struk belanja yang memuat ‘PPN’ atau ‘VAT’.

Penjual/pengusaha barang/jasa tersebut yang akan melaporkan dan menyetorkan PPN-nya ke negara. Penjual/pengusaha ini disebuat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Fungsi PPN secara garis bear adalah untuk fungsi fiskal (penerimaan negara), fungsi regulasi yang menjadi pengatur dan pengendali konsumsi masyarakat, fungsi stabilitas yang digunakan untuk menjalankan berbagai kebijakan pemerintah termasuk stabilitas harga, serta fungsi untuk menghitung kekurangan dan kelebihan pajak yang harus dibayarka oleh  PKP.

Jika memang fungisnya seperti itu, apa alasan negara-negara lain ada yang tidak menerapkan PPN atau VAT?

 Baca Juga: 1 Januari 2025 PPN Naik Menjadi 12 Persen, Berikut Ini Daftar Barang Dan Jasa Yang Tak Terkena Kenaikannya

Sejarah PPN/VAT

Sebenarnya kapan dan siapa yang memulai adanya VAT/PPN ini masih diperdebatkan.

Menurut kuwertaxblog.com, ada yang menyebutkan bahwa pengusaha Jerman Wilhelm von Siemens sudah mengusulkan soal PPN ini pada tahun 1919. namun ada pula yang menyebutkan bahwa ekonom Thomas Sewall Adams lah yang mengusulkannya pada waktu yang hampir bersamaan.

Negara pertama yang menerapkan PPN adalah Perancis pada awal tahun 1950an. PPN Perancis merupakan transformasi dari pajak produksi Perancis yang ada.

Pajak di Perancis semula terdiri dari pajak atas produksi yang ditanggung oleh produsen akhir dan pajak peredaran yang berlaku bagi semua orang yang memproduksi barang tersebut.

Baru pada tahun 1954, diperkenalkan PPN komprehensif dengan pengurangan penuh juga untuk PPN masukan atas barang modal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X