Pejuangkantoran.com – Sedang ramai diperbincangkan adalah adanya sejumlah negara yang tidak menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT).
Ini terkait dengan akan naiknya PPN di Indonesia di tahun 2025 per 1 Januari dari 11% menjadi 12%. FYI, kenaikan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur kenaikan PPN.
Sebenarnya apa sih PPN itu? Karena di sejumlah negara tidak menerapkan PPN atau Valu Added Tax (VAT).
PPN adalah jenis pajak yang dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian barang dan/atau jasa. Bukti bahwa barang/jasa yang kamu beli itu sudah membayar PPN tertera di struk belanja yang memuat ‘PPN’ atau ‘VAT’.
Penjual/pengusaha barang/jasa tersebut yang akan melaporkan dan menyetorkan PPN-nya ke negara. Penjual/pengusaha ini disebuat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fungsi PPN secara garis bear adalah untuk fungsi fiskal (penerimaan negara), fungsi regulasi yang menjadi pengatur dan pengendali konsumsi masyarakat, fungsi stabilitas yang digunakan untuk menjalankan berbagai kebijakan pemerintah termasuk stabilitas harga, serta fungsi untuk menghitung kekurangan dan kelebihan pajak yang harus dibayarka oleh PKP.
Jika memang fungisnya seperti itu, apa alasan negara-negara lain ada yang tidak menerapkan PPN atau VAT?
Sejarah PPN/VAT
Sebenarnya kapan dan siapa yang memulai adanya VAT/PPN ini masih diperdebatkan.
Menurut kuwertaxblog.com, ada yang menyebutkan bahwa pengusaha Jerman Wilhelm von Siemens sudah mengusulkan soal PPN ini pada tahun 1919. namun ada pula yang menyebutkan bahwa ekonom Thomas Sewall Adams lah yang mengusulkannya pada waktu yang hampir bersamaan.
Negara pertama yang menerapkan PPN adalah Perancis pada awal tahun 1950an. PPN Perancis merupakan transformasi dari pajak produksi Perancis yang ada.
Pajak di Perancis semula terdiri dari pajak atas produksi yang ditanggung oleh produsen akhir dan pajak peredaran yang berlaku bagi semua orang yang memproduksi barang tersebut.
Baru pada tahun 1954, diperkenalkan PPN komprehensif dengan pengurangan penuh juga untuk PPN masukan atas barang modal.
Artikel Terkait
Ini Cara Mengatur Keuangan sebagai Freelancer dan Pekerja dengan Pendapatan Tidak Tetap
Pekerja Kantoran Bisa Cari Cuan lewat Investasi Reksadana Pendapatan Tetap, Begini Cirinya
Utang Konsumtif Pejuang Kantoran Dekat dengan Gaya Hidup
Generasi Milenial dan Generasi Z Kendalikanlah Perilaku Konsumtif yang Menggerus Gaji
5 Cara Agar Bisa Menabung Banyak dengan Gaji Pas-pasan yang Kamu Punya Sekarang
Gen Z Menabung dengan Cara Soft Saving, Apa Sih Itu? Yuk Kenali Plus Minusnya
Tukang Belanja Baju, Jalankan Prinsip One In One Out Maka Hidupmu Lebih Bahagia!
Sebelum Menentukan Mana yang Akan Kamu Pilih, Pahami Perbedaan Menabung dan Berinvestasi
Barang Kebutuhan Pokok Ternyata Tidak Kena Kenaikan PPN 12%, Ini Daftarnya!