Cek Apakah Kamu Termasuk Kategori Orang yang Tidak Diwajibkan Bayar Pajak

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 6 Desember 2023 | 09:29 WIB
Ilustrasi: Ada kategori orang-orang yang tidak diwajibkan alias tidak perlu untuk membayar pajak.  (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi: Ada kategori orang-orang yang tidak diwajibkan alias tidak perlu untuk membayar pajak. (Freepik/Rawpixel)

PejuangKantoran.comMembayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara. Namun, ternyata ada kategori orang-orang yang tidak diwajibkan alias kategori tak perlu bayar pajak. Siapa sajakah mereka?

Hal tersebut diatur dalam aturan baru perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. 

Baca Juga: Yang Dimaksud Nirina Zubir dengan Terlahir Kembali Saat Bermain di Film Jatuh Cinta Seperti Di Film-Film

Ada beberapa kategori tak perlu bayar pajak karena batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan. Meski begitu, mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap harus lapor SPT Tahunan.

Berikut adalah orang-orang yang masuk kategori tak perlu bayar pajak.

Berpenghasilan kecil

Masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang memiliki gaji di bawah UMR atau di bawah Rp4,5 juta per bulan—atau sesuai dengan aturan UMR yang berlaku.

Kelompok ini tidak dikenakan pajak karena pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dasar hukum penentuan tarif PTKP sendiri sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Kawasan Gunung Bromo Disebut sebagai Taman Nasional Terindah Peringkat Ketiga di Dunia

• Wajib pajak pribadi dengan status tanpa tanggungan Rp54 juta

• Penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami Rp54 juta

• Wajib pajak pribadi dengan status kawin mendapat tambahan Rp4,5 juta

• Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan maksimal tiga tanggungan.

Jadi, kalau kamu memiliki gaji Rp5 juta dan sudah menikah dengan tanggungan satu orang anak, maka masih dibebaskan dari pajak. Ini karena PTKP yang berlaku ditetapkan sampai Rp 63 juta/tahun atau Rp 5,25 juta/bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: hukumonline.com, Pajakku, detikfinance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X