Cek Apakah Kamu Termasuk Kategori Orang yang Tidak Diwajibkan Bayar Pajak

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 6 Desember 2023 | 09:29 WIB
Ilustrasi: Ada kategori orang-orang yang tidak diwajibkan alias tidak perlu untuk membayar pajak.  (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi: Ada kategori orang-orang yang tidak diwajibkan alias tidak perlu untuk membayar pajak. (Freepik/Rawpixel)

Sementara itu, untuk besaran PTKP yang berlaku bagi tiap individu, ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun, yaitu:

• Tidak kawin, yang ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

• Kawin, yang ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Baca Juga:  Daftar “30 Under 30 Marketing & Advertising Class” versi Forbes, Ada Kendall Jenner dan Latto!

• Kawin, dengan tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

• Kawin, dengan tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Perusahaan yang rugi
Sebenarnya, perusahaan yang merugi tidak sama sekali tidak bayar pajak, tetapi cukup membayar jumlah minimum yang ditetapkan pemerintah yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Di situ disebutkan bahwa wajib pajak Badan yang mengalami kerugian tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi dengan tarif minimum, yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. 

Jadi, perusahaan atau wajib pajak Badan dikenakan pajak minimum apabila memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto.

Sebagai informasi, penghasilan bruto yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait.

Baca Juga: 7 Ciri Orang yang Mudah Dimanipulasi, Antara Lan Mudah Kasihan pada Orang Lain

Namun, yang tidak ikut dihitung tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Alasan dikenakannya tarif pajak minimum ini adalah karena banyaknya wajib pajak Badan yang melakukan penghindaran pajak dengan mengaku rugi.

Bahkan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, banyak perusahaan yang melaporkan rugi meningkat hingga mencapai 11% pada 2019 dari 8% pada 2012.

Jadi, jika kamu termasuk ke dalam salah satu dari ketiga kategori tersebut, tak perlu sibuk lagi memikirkan bayar pajak karena sudah tidak lagi jadi kewajibanmu, ya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: hukumonline.com, Pajakku, detikfinance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X