7 Kesalahan Saat Membuat Laporan SPT Tahunan Ini Paling Sering Dilakukan Wajib Pajak

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 28 Maret 2024 | 20:32 WIB
Salah satu kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan adalah salah memilih formulir SPT.  (Pajakku)
Salah satu kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan adalah salah memilih formulir SPT. (Pajakku)

4. Tidak melaporkan pajak dari penghasilan lain

Kalau punya sumber penghasilan lebih dari satu, kamu juga wajib melaporkan penghasilan lain tersebut. Jangan lupa meminta bukti potong pajak dari tempat kamu bekerja, supaya kamu juga bisa melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Mengisi Laporan SPT Tahunan Pribadi?

5. Tidak melampirkan dokumen yang diperlukan

SPT Tahunan yang tidak dilengkapi dengan lampiran dokumen yang menjadi persyaratan akan dianggap tidak sah oleh DJP.

Tanpa lampiran dokumen, SPT tersebut hanya akan dianggap sebagai data perpajakan oleh DJP.

6. SPT tidak ditandatangani

Pasal 7 dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) menyatakan, jika wajib pajak tidak menandatangani SPT, maka SPT dianggap tidak dilaporkan.

Baca Juga: Besok Long Weekend, Siap-siap Liburan ke Negara ASEAN Murah Meriah dan Bisa Bolak-balik Setahun!

Kalau ada kuasa wajib pajak, kamu wajib melampirkan surat kuasa khusus sesuai ketentuan dalam peraturan undang-undang bidang perpajakan.

Tanda tangan bisa dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan digital.

7. Terlambat mengirim SPT Tahunan

Kebiasaan menunda-nunda karena merasa tenggat waktunya masih lama membuat kamu malah jadi terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Pejuang THR, Ini Cara Kelola THR Kamu Agar Tak Ludes Sia-sia

Supaya tidak kena denda akibat keterlambatan melaporkan SPT Tahunan, sebisa mungkin laporkan sebelum tenggat waktu berlalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajakku, Indopajak.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X