Nah, kesalahan-kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan ini tidak boleh dibiarkan, karena ada sanksi hukumnya.
Menurut Pasal 7 KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), wajib pajak yang lalai membuat laporan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak, atau Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Artikel Terkait
4 Tips dan Kunci Sukses Wawancara Kerja: Adopsi Strategi Public Relations (PR)
Jadwal Misa Kamis Putih 2024 di Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan Ikut Misa!
Contoh Email untuk Membalas Email Penolakan Lamaran Kerja dari Rekruter dalam Bahasa Inggris
Masih Kuat Puasa Full di Minggu Ketiga Ramadhan? Ini Saran dari Pakar Gizi Agar Tubuh Makin Sehat
Zoom Meluncurkan Zoom Workplace, Platform Kerja AI All-In-One untuk Memudahkan Alur Kerja dalam Tim
Jadwal Misa Kamis Putih 2024 di Jakarta: Memperingati Perjamuan Terakhir Yesus dan Murid-muridNya
KKN di Desa Penari 2 Dikemas dengan Format IMAX dan Tayang Serentak di Indonesia dan Amerika