7 Kesalahan Saat Membuat Laporan SPT Tahunan Ini Paling Sering Dilakukan Wajib Pajak

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 28 Maret 2024 | 20:32 WIB
Salah satu kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan adalah salah memilih formulir SPT.  (Pajakku)
Salah satu kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan adalah salah memilih formulir SPT. (Pajakku)

Nah, kesalahan-kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan ini tidak boleh dibiarkan, karena ada sanksi hukumnya.

Menurut Pasal 7 KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), wajib pajak yang lalai membuat laporan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak, atau Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajakku, Indopajak.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X