Mengenal Aturan "Know Your Client" yang Harus Dipatuhi oleh Perusahaan Jasa Keuangan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 23 Mei 2024 | 17:27 WIB
Ilustrasi: Untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan, lembaga keuangan memperluas upaya “Know Your Client” (KYC). (Freepik/Creativeart)
Ilustrasi: Untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan, lembaga keuangan memperluas upaya “Know Your Client” (KYC). (Freepik/Creativeart)

Lembaga keuangan yang tidak mematuhi KYC dapat mengakibatkan hukuman, seperti denda.

Cara kerja KYC

KYC dapat dipecah menjadi tiga komponen utama: Customer Identification Program (CIP), Customer Due Diligence (CDD), dan Continuous Monitoring atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap akun pelanggan setelah akun tersebut dibuat.

Untuk Customer Identification Program, lembaga keuangan harus membuktikan bahwa kliennya sesuai dengan yang mereka nyatakan sebelum membuka rekening atas nama mereka.

Baca Juga: Pilot Senior Bocorkan Seat yang Aman Di Pesawat untuk Mengurangi Gangguan selama Turbulensi

Setiap individu yang mengendalikan suatu badan hukum atau memiliki lebih dari 25% badan hukum harus verifikasi identitas melalui dokumen identitas (misalnya, KTP dan izin usaha), bukti alamat, dan dalam beberapa kasus, bahkan biometrik.

Calon pelanggan juga harus memberikan referensi dan pernyataan keuangan untuk ditinjau.

Untuk mematuhi Customer Due Diligence atau Uji Tuntas Pelanggan, lembaga keuangan harus menyelesaikan penilaian risiko terperinci untuk setiap pelanggan.

 Penilaian risiko melibatkan lembaga keuangan yang meninjau potensi jenis dan frekuensi transaksi yang akan dilakukan pelanggan.

Meninjau potensi transaksi tersebut memungkinkan lembaga untuk mewaspadai transaksi anomali saat rekening dibuka.

Penilaian tersebut menghasilkan peringkat risiko yang menentukan seberapa sering account pelanggan akan dipantau dari penipuan atau transaksi mencurigakan lainnya.

Baca Juga: UKT Mahal, Prabowo Janji Ringankan Biaya Kuliah di Indonesia

Sedangkan pada Enhanced Due Diligence, lembaga keuangan bertanggung jawab untuk terus meninjau dan memantau rekening nasabah untuk mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau tidak biasa.

Jika terjadi aktivitas mencurigakan pada suatu account, lembaga keuangan bertanggung jawab untuk menyampaikan Laporan Aktivitas Mencurigakan (SAR) ke FinCEN.

Dokumen KYC
Nasabah harus memberikan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti identitas. Beberapa institusi memerlukan dua bentuk tanda pengenal, seperti SIM, akta kelahiran, kartu jaminan sosial, atau paspor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Investopedia, Dow Jones, Moderntreasury.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X