Disebut-sebut dalam Kasus PHK Karena Serikat Pekerja, Apa Itu Union Busting?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 1 September 2024 | 15:00 WIB
ilustrasi PHK (Freepik/Master1305)
ilustrasi PHK (Freepik/Master1305)

 

Baca Juga: Perusahaan Pembuat Gambar AI Midjourney Mengumumkan Masuknya Mereka Ke Bisnis Hardware

Union busting adalah praktik yang merugikan yang bertujuan untuk melemahkan atau menghancurkan serikat pekerja, dan dengan demikian mengurangi perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Dampaknya terhadap pekerja bisa sangat merugikan, mulai dari penurunan kondisi kerja hingga menciptakan lingkungan kerja yang toksik.

Untuk menghadapinya, diperlukan penegakan hukum yang tegas, edukasi dan kesadaran, serta dialog terbuka antara manajemen dan pekerja. Dengan pendekatan yang tepat, serikat pekerja dan pekerja dapat melawan praktik union busting dan menjaga hak serta kondisi kerja yang adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X