Secara umum, pembajakan karyawan dari perusahaan pesaing sebenarnya legal. Namun, hal itu dapat dianggap tidak etis, dan ada keadaan di mana pembajak bisa mendapat masalah hukum. Misalnya, jika mereka meminta informasi sensitif dari karyawan.
Sebaliknya, strategi ini meskipun etis mungkin tidak selalu legal. Sebab hal ini melibatkan perekrutan karyawan dari pesaing langsung atau mantan pemberi kerja, yang sering kali terikat oleh klausul non-kompetisi yang sudah ditandatangani karyawan saat baru masuk kerja.
Baca Juga: Bagaimana Cara Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai Hari Kelahiran Rasulullah?
Jika perusahaan memutuskan untuk merekrut karyawan kompetitor, pastikan untuk tidak mendekati kekayaan intelektual yang didokumentasikan secara hukum.
Kesopanan dalam perekrutan karyawan sendiri bergantung pada perspektif seseorang. Meskipun tidak dianggap sopan, tindakan ini dapat dipandang sebagai strategi yang diperlukan untuk mempekerjakan manajer yang baik, dan meningkatkan peluang pertumbuhan baru kepada karyawan yang mumpuni.
Yang tidak kalah penting, strategi perekrutan semacam ini bisa menjadi bumerang jika perusahaan mendapatkan reputasi sebagai pembajak karyawan.
Artikel Terkait
The Row, Label Milik Olsen Twins Kini Bernilai Rp15 Triliun berkat Pendanaan Chanel dan L’Oreal
Di Antara 50 Bahasa Paling Umum di Dunia, Ini Bahasa yang Paling Ingin Dipelajari Setiap Negara
Karyawan Brandoville Studios Laporkan Bukti-bukti Kekerasan oleh Bosnya, Cherry Lai
Prabowo Subianto Temui Presiden Vietnam, Bahas Kemitraan Strategis dan Undang ke Pelantikan Hanoi
Bukannya Kenyang, Ini 10 Makanan yang Ternyata Bikin Kamu Makin Lapar
Disney Buka Lowongan Magang: Kesempatan Langka di Dunia Media dan Hiburan
Sambangi Pasar Soekarno Sukoharjo, Ahmad Luthfi Ingin Kebersihan Terus Ditingkatkan