Berdasarkan penelitian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), arah dari UU Cipta Kerja menuju ke fleksibilitas kerja yang ditawarkan pada turunan UU Cipta Kerja.
Masalah fleksibilitas kerja itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: 5 Peringkat Teratas World’s Best Companies 2024 Menurut TIME
"Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
"Atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah," begitu yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 7.
Fleksibilitas kerja tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan bagi pekerja, dan membuat pekerja terjebak dalam pola kerja yang eksploitatif.
Selain itu, penelitian ini membahas terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah mengenai waktu kerja dan istirahat karyawan dalam UU No. 13 Tahun 2013.
Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah mengetahuinya. Namun, masih ada responden yang mengaku belum mengetahui karena tidak pernah mencari tahu dan membaca mengenai aturan kerja.
Selain itu, responden tidak pernah mendapatkan pemberian informasi maupun sosialisasi dari pemerintah dan perusahaan.
Baca Juga: 5 Perusahaan di Indonesia Ini Masuk Daftar ‘Best Companies 2024’ Majalah TIME
Implementasi Undang-undang Cipta Kerja diharapkan dapat semakin memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya terhadap pekerja.
Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, perusahaan harus tetap memperhatikan porsi jam kerja. Sebab, jam kerja yang panjang dan beban kerja berlebih dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja. (Tim redaksi)
Artikel Terkait
4 Manfaat Aktivitas Jalan Kaki Yang Wajib Kamu Ketahui Dan Buktikan
Pabrik di Jawa Barat Segera Dibuka, BYD Bajak Karyawan dari Perusahaan Otomotif Jepang
Apa Itu Pembajakan Karyawan, dan Legal Nggak Sih Strategi Memenangkan Persaingan Ini?
Dakota Johnson Overdosis Kafein saat Bekerja, padahal Segini Asupan Kafein yang Disarankan
Sebagai Karyawan Baru Lakukan dan Hindari Hal-Hal Penting Berikut Ini
Angkasa Pura Jadi Operator Bandara Terbesar Ke-5 di Dunia, 5 Bandara Terluas di Indonesia Ini Jadi Perhatian
Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Penyebab Kerugiannya Bagi Negara Sebesar Ini