Fleksibilitas Kerja yang Diatur dalam UU Dinilai Tidak Memberikan Perlindungan bagi Pekerja

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 17 September 2024 | 22:45 WIB
Ilustrasi: Fleksibilitas kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah dinilai tidak memberikan perlindungan bagi karyawan. (Freepik/Look Studio)
Ilustrasi: Fleksibilitas kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah dinilai tidak memberikan perlindungan bagi karyawan. (Freepik/Look Studio)

Berdasarkan penelitian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), arah dari UU Cipta Kerja menuju ke fleksibilitas kerja yang ditawarkan pada turunan UU Cipta Kerja.

Masalah fleksibilitas kerja itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: 5 Peringkat Teratas World’s Best Companies 2024 Menurut TIME

"Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

"Atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah," begitu yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 7.

Fleksibilitas kerja tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan bagi pekerja, dan membuat pekerja terjebak dalam pola kerja yang eksploitatif.

Selain itu, penelitian ini membahas terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah mengenai waktu kerja dan istirahat karyawan dalam UU No. 13 Tahun 2013.

Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah mengetahuinya. Namun, masih ada responden yang mengaku belum mengetahui karena tidak pernah mencari tahu dan membaca mengenai aturan kerja.

Selain itu, responden tidak pernah mendapatkan pemberian informasi maupun sosialisasi dari pemerintah dan perusahaan.

Baca Juga: 5 Perusahaan di Indonesia Ini Masuk Daftar ‘Best Companies 2024’ Majalah TIME

Implementasi Undang-undang Cipta Kerja diharapkan dapat semakin memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya terhadap pekerja.

Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, perusahaan harus tetap memperhatikan porsi jam kerja. Sebab, jam kerja yang panjang dan beban kerja berlebih dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja. (Tim redaksi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: bpk.go.id, Kemnaker, ncbi.nlm.ni.gov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X