PejuangKantoran.com - Ground breaking sebagai penanda dimulainya pembangunan pabrik mobil listrik BYD di lahan seluas lebih dari 108 hektare di Jawa Barat sudah berlangsung.
Berkaitan dengan pembangunan pabrik yang dirancang untuk memproduksi 150.000 kendaraan per tahun tersebut, PT BYD Motor Indonesia dikabarkan tengah melakukan rekrutmen besar-besaran.
Kabarnya, BYD membajak karyawan dari perusahaan kompetitor seperti Toyota Motor untuk mendapatkan tenaga ahli yang siap bekerja di divisi produksi maupun penjualan.
Baca Juga: 10 Obat Herbal Disita BPOM karena Berisiko Merusak Ginjal dan Jantung, Sebagian Obat Penambah Gairah
Praktik bajak-membajak karyawan alias employee poaching ini memang lazim terjadi di perusahaan dalam industri sejenis yang dianggap kompetitor.
Praktik tersebut biasa terjadi di dunia banking, otomotif, advertising agency, media, dan lain sebagainya.
Perjanjian B2B
Walaupun boleh dibilang merupakan praktik yang legal, namun pembajakan karyawan dinilai kurang etis. Itu sebabnya saat merekrut karyawan baru, banyak perusahaan membuat perjanjian agar karyawan tidak pindah ke perusahaan kompetitor.
Sebaliknya, perusahaan juga membuat “non-compete agreement” atau “no-poach agreement” untuk mencegah perusahaan lain "mencuri" karyawan mereka.
No-poach agreement berfungsi seperti gencatan senjata perekrutan antara dua perusahaan atau lebih, dan terjadi di balik layar pada basis B2B.
Baca Juga: Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
Alih-alih bersaing untuk mendapatkan karyawan dengan menawarkan gaji, tunjangan, fasilitas, atau jabatan yang lebih baik, perusahaan-perusahaan bersepakat untuk tidak mempekerjakan karyawan mereka satu sama lain.
Sedangkan non compete agreement adalah perjanjian atau klausul hukum dalam kontrak kerja yang menetapkan bahwa seorang karyawan tidak boleh terlibat dalam persaingan antarperusahaan setelah masa kerjanya berakhir.
Perjanjian ini juga melarang karyawan mengungkapkan informasi kepemilikan atau rahasia kepada perusahaan lain selama atau setelah masa kerja.
Umumnya kontrak tersebut menetapkan jangka waktu tertentu saat karyawan dilarang bekerja untuk pesaing setelah mereka mengakhiri masa kerja.
Artikel Terkait
Pahami Tahapan Pengajuan Surat Dukungan Working and Holiday Visa (SDUWHV), Biar Nggak Sesat
Baru Berusia 28 Tahun, Perempuan Ini Kena Kanker Stadium 4. Ternyata Ini Penyebabnya!
Begini Cara Merawat dan Memperlakukan Foldable Smartphone Secara Benar Agar Awet
Jadwal SKD Kemenag untuk Seleksi CPNS 2024, Mau Tahu Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batasnya?
Hari Tanpa Bayangan di Pulau Jawa Tahun 2024, Ini Daftar Waktu dan Lokasinya. Bisa Dimanfaatkan Seperti di Honolulu lho!
Yang Ditunggu-tunggu Tiba, Ini Syarat Mendapatkan Working Holiday Visa (WHV) di Australia
Mana Yang Cocok Buat Kamu, Headphone atau Eardbuds? Berikut Alasan-Alasannya!