BKN mengatakan, bila ketentuan ini tidak dipenuhi maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh ASN.
Konsekuensinya adalah dikenakan hukuman disiplin berat seperti yang tercantum dalam pasal 15 PP 45/1990.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa ASN akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, bagi kamu yang baru menikah, jangan sampai lupa melaporkan pasangan resmi sekarang ke BKN agar mendapatkan haknya dari negara, ya.
Artikel Terkait
Sikaaat... Ini 5 Beasiswa dengan Tunjangan Keluarga buat Kamu yang Sudah Menikah!
21% Karyawan Gen Z Tak Ingin Menikah dengan Orang yang Gajinya Lebih Rendah daripada Mereka
Tips Bicarakan soal Keuangan dengan Pasangan, Mulai dari Kencan Pertama hingga Setelah Menikah
Gonjang-ganjing Kenaikan Gaji PNS 2025 16 Persen, Ini Kata BKN
Daftar Cuti Bersama ASN 2025, PNS yang Bekerja di Hari Libur Bisa Dapat Ganti Cuti
Demi Efisiensi, PNS Sudah Tak Dapat Uang Pulsa dan Uang Rapat di 2026. Ini Aturannya!