Pejuangkantoran.com - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menikah resmi, jangan lupa untuk melaporkannya. Status pasangan kamu tidak akan langsung tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika tidak dilaporkan.
Hal ini diperingatkan oleh BKN karena ternyata banyak ASN yang sudah berstatus menikah lupa untuk mendaftarkan pasangan resminya.
Padahal, ini wajib dilakukan agar hak kepegawaian yang melekat terhadap Suami/Istri dan Anak yang dijamin oleh negara dapat diperoleh.
Aturan wajib melaporkan pasangan resmi ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang telah diubah melalui PP 45/1990 sejak 6 September 1990.
Dalam pasal 2, disebutkan bahwa ASN yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui hierarki.
Waktu pelaporan selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
Baca Juga: PNS Bisa Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara, Ini Persyaratan dan Cara Mengajukannya!
Manfaat yang didapatkan
Saat melakukan pelaporan, selain dengan menginformasikan data suami atau istrinya, ASN juga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu:
- - Fotokopi akta nikah, yang sudah dilegalisir;
- - Fotokopi SK PNS/PPPK, yang sudah dilegalisir;
- - Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Dalam akun instagram resminya, @bkngoidofficial, BKN menjelaskan bahwa dengan mendaftarkan pasangan yang sah di mata agama dan hukum, ASN baru bisa mendapatkan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU).
Selain mendapatkan kartu tersebut, manfaat mendaftarkan pasangan setelah menikah ke dalam data BKN juga ada banyak.
Misalnya, menjadi bukti pendaftaran istri atau suami sah pegawai ASN sehingga memperoleh hak sebagai istri atau suami pegawai ASN.
Sanksi jika tidak melaporkan
Bagaimana jika ada ASN yang tidak melaporkan pasangan resminya ke BKN?
Artikel Terkait
Sikaaat... Ini 5 Beasiswa dengan Tunjangan Keluarga buat Kamu yang Sudah Menikah!
21% Karyawan Gen Z Tak Ingin Menikah dengan Orang yang Gajinya Lebih Rendah daripada Mereka
Tips Bicarakan soal Keuangan dengan Pasangan, Mulai dari Kencan Pertama hingga Setelah Menikah
Gonjang-ganjing Kenaikan Gaji PNS 2025 16 Persen, Ini Kata BKN
Daftar Cuti Bersama ASN 2025, PNS yang Bekerja di Hari Libur Bisa Dapat Ganti Cuti
Demi Efisiensi, PNS Sudah Tak Dapat Uang Pulsa dan Uang Rapat di 2026. Ini Aturannya!