Aturan Baru untuk ASN: Bisa WFA dan Jam Kerjanya Fleksibel

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 19 Juni 2025 | 08:03 WIB
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)

PejuangKantoran.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi merilis regulasi baru yang mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang disahkan pada 16 April 2025 dan mulai berlaku sejak 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai respon terhadap dinamika kerja yang semakin kompleks dan menuntut adaptasi tinggi.

Baca Juga: Dengan Kekayaan Rp58 Triliun Alexandr Wang Adalah Game Changer di Dunia AI dan Miliarder Termuda di Usia 28 Tahun

Salah satu poin utama dalam PermenPANRB tersebut adalah penerapan pola kerja fleksibel atau yang dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA).

"Fleksibilitas dalam bekerja menjadi jawaban atas tantangan kerja yang terus berkembang. Kami ingin ASN mampu beradaptasi dengan perubahan sekaligus menjaga produktivitas dan pelayanan," ujar Nanik saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (18/6).

PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam menerapkan sistem kerja fleksibel baik dari segi lokasi maupun waktu. Dalam praktiknya, ASN diperbolehkan bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu sesuai kebutuhan.

Selain itu, jam kerja juga dapat diatur secara dinamis menyesuaikan karakteristik pekerjaan dan organisasi.

Baca Juga: Bukan Cuma Air Putih yang Baik untuk Hidrasi Tubuh, Tapi Ini 7 Minuman yang Super Hydrating

Meski memberikan keleluasaan, Nanik menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh mengorbankan mutu pelayanan publik. "Kami justru berharap, dengan sistem ini ASN bisa lebih fokus, tanggap terhadap perubahan, dan memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi," tambahnya.

Rencana perubahan pola kerja ini telah menjadi pembahasan sejak awal tahun 2025 oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Salah satu latar belakangnya adalah upaya efisiensi anggaran menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penghematan belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Sejalan dengan Inpres tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, mulai mengajukan penerapan skema kerja WFA. Rini menegaskan bahwa langkah ini dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kenangan Para Korban Kecelakaan Tragis Air India, Ada yang Baru Pulang Menabur Abu Mendiang Istrinya

"Penyesuaian pola kerja ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang lebih efektif dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan tantangan organisasi saat ini," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X