Aturan Baru untuk ASN: Bisa WFA dan Jam Kerjanya Fleksibel

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 19 Juni 2025 | 08:03 WIB
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)

Dengan diterapkannya PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, diharapkan instansi pemerintah mampu mengadopsi model kerja yang lebih adaptif, namun tetap menjunjung tinggi integritas dan kinerja aparatur negara dalam melayani publik.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X