PejuangKantoran.com - Melalui keterangan tertulisnya, PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen mi instan merek Mie Sedaap, menepis kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 400 karyawannya.
Pembatalan PHK karyawan Mie Sedaap itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah pihaknya mendengarkan aspirasi langsung dari karyawan yang terdampak PHK.
Menurut Dasco, setelah melakukan koordinasi dengan manajemen PT KAS, perusahaan tersebut sepakat untuk tidak lagi melanjutkan rencana pemberhentian karyawan.
Baca Juga: In This Economy, Tersiar Kabar 400 Karyawan Mie Sedap Bakal Di-PHK. Apa Kata Manajemen?
Secara khusus, Dasco menyayangkan rencana PHK menjelang Lebaran atau di tengah momentum bulan suci Ramadan. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak terjadi.
"Ini adalah hal yang menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran. Sehingga tadi sepakat pihak Mie Sedaap untuk men-stop PHK," ujarnya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Rencana karyawan Mie Sedaap di-PHK ini mengingatkan pada kasus PT Sritex yang melakukan PHK massal terhadap 10.000 karyawannya, hanya dua hari menjelang Ramadan pada 26 Februari 2025.
PHK menjelang Lebaran
Tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan menjelang bulan Ramadan dan Lebaran sebenarnya bukan fenomena baru. Praktik ini memang sering dilakukan perusahaan dengan berbagai motif.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, yang mengaku telah mendengar kabar mengenai karyawan Mie Sedaap di-PHK, setidaknya ada tiga motif perusahaan saat melakukan PHK menjelang Lebaran.
1. Kondisi keuangan perusahaan yang sulit. Dalam situasi seperti ini, pengusaha cenderung memaksakan PHK sebelum waktunya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan demikian, tambahan biaya operasional bisa dihindari.
Baca Juga: Bagaimana Peluang Timothée Chalamet untuk Memenangkan Best Actor di Academy Awards?
"Kalau kemudian dia melakukan PHK memasuki waktu-waktu yang di mana pekerja harus mendapatkan hak THR, maka tentu akan ada tambahan cost. Nah, ini yang memberatkan.
“Dilakukanlah PHK sebelum Ramadan, sebelum jatuh tiba waktu pekerja mendapatkan hak THR," jelas Ristadi, seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (24/2/2026).
Padahal, THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Artikel Terkait
Magang di Bank Indonesia Jakarta Dibuka! Mahasiswa Bisa Intip Dunia Bank Sentral di 2026
4 Kategori Leads dalam Proses Lead Generation, dari yang Cuma Lihat-lihat sampai yang Niat Langganan
Pendaftaran Pendamping Garuda FIFA Series 2026 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pertandingannya
Pemerintah Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair 26 Februari 2026, Pegawai Swasta Kapan?
Langkah Kunci agar Strategi Lead Generation Kamu Berhasil dan Mendapatkan Pelanggan Setia
Direktur Museum Louvre Mengundurkan Diri Empat Bulan Setelah Pencurian Mahkota Senilai 100 Juta Dollar
Suami 'Mbak Saset' Bukan Satu-satunya, Ada 44 Awardee LPDP yang Belum Kembali ke Indonesia