2. Penggunaan sistem kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang sengaja dirancang agar masa berlakunya selesai tepat sebelum Ramadan.
Dengan skema tersebut, PHK secara otomatis terjadi sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR. Sebab, status kontrak memang sudah berakhir sesuai ketetapan manajemen di awal perekrutan karyawan.
3. Fluktuasi order yang turun drastis pada bulan Ramadan. Kondisi yang terjadi secara tiba-tiba ini sering menimbulkan dilema bagi perusahaan. Apakah harus memberhentikan karyawan dengan membayarkan pesangon, atau merumahkan karyawan dengan tetap membayar upah.
Meski begitu, menurut Ristadi belum ada laporan resmi mengenai adanya anggota DPP Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara di daerah yang terkena PHK menjelang Lebaran tahun ini. Laporan dari pengurus daerah biasanya baru masuk secara kolektif setelah Lebaran.
Adapun PT Karunia Alam Segar, menurutnya bukan anggota KSPN.
Artikel Terkait
Magang di Bank Indonesia Jakarta Dibuka! Mahasiswa Bisa Intip Dunia Bank Sentral di 2026
4 Kategori Leads dalam Proses Lead Generation, dari yang Cuma Lihat-lihat sampai yang Niat Langganan
Pendaftaran Pendamping Garuda FIFA Series 2026 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pertandingannya
Pemerintah Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair 26 Februari 2026, Pegawai Swasta Kapan?
Langkah Kunci agar Strategi Lead Generation Kamu Berhasil dan Mendapatkan Pelanggan Setia
Direktur Museum Louvre Mengundurkan Diri Empat Bulan Setelah Pencurian Mahkota Senilai 100 Juta Dollar
Suami 'Mbak Saset' Bukan Satu-satunya, Ada 44 Awardee LPDP yang Belum Kembali ke Indonesia