Mengapa Perusahaan Mem-PHK Karyawan Menjelang Lebaran dan Hari Raya Keagamaan Lain?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 26 Februari 2026 | 11:37 WIB
Ilustrasi: PHK menjelang Lebaran atau hari raya keagamaan lain ternyata sering dilakukan perusahaan dengan berbagai motif. (Freepik)
Ilustrasi: PHK menjelang Lebaran atau hari raya keagamaan lain ternyata sering dilakukan perusahaan dengan berbagai motif. (Freepik)

2. Penggunaan sistem kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang sengaja dirancang agar masa berlakunya selesai tepat sebelum Ramadan.

Dengan skema tersebut, PHK secara otomatis terjadi sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR. Sebab, status kontrak memang sudah berakhir sesuai ketetapan manajemen di awal perekrutan karyawan.

3. Fluktuasi order yang turun drastis pada bulan Ramadan. Kondisi yang terjadi secara tiba-tiba ini sering menimbulkan dilema bagi perusahaan. Apakah harus memberhentikan karyawan dengan membayarkan pesangon, atau merumahkan karyawan dengan tetap membayar upah.

Meski begitu, menurut Ristadi belum ada laporan resmi mengenai adanya anggota DPP Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara di daerah yang terkena PHK menjelang Lebaran tahun ini. Laporan dari pengurus daerah biasanya baru masuk secara kolektif setelah Lebaran.

Adapun PT Karunia Alam Segar, menurutnya bukan anggota KSPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kontan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X