kubikel

Ada 27 Hari Tanggal Merah di 2024, Ini Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama 2024

Senin, 4 Desember 2023 | 21:00 WIB
SKB tiga menteri menetapkan daftar libur dan cuti bersama 2024 mulai Januari sampai Desember 2024. (Pixels/@Leeloo Thefirst)


PejuangKantoran.com - Hari libur dan Cuti bersama 2024 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. 

SKB tiga menteri ini menetapkan daftar libur dan cuti bersama 2024 mulai dari Januari sampai Desember 2024 mendatang. 

Cuti bersama 2024 ini ditandatangani oleh Menteri Agama (menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Baca Juga: Apa Itu Asam Sulfat yang Disebut Gibran Harus Dipenuhi Ibu Hamil? Padahal Ini Asam Berbahaya!

Tanggal libur nasional dan cuti bersama 2024 ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.  

Jadi tanggal berapa libur dan cuti bersama di tahun mendatang?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, ada 27 hari tanggal merah, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Juga: Jangan Bicarakan Topik Ini Saat Menghadiri Acara Kantor, Kalau Tak Ingin Suasana Jadi Rusak

Berikut daftar lengkap hari libur 2024

Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi

Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi'raj

Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek

Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi

Jumat, 29 Maret 2024: Wafatnya Isa Almasih

Halaman:

Tags

Terkini