PejuangKantoran.com - Saat ini, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau sering juga disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jadi, PMI artinya adalah setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (RI).
Namun, agar tidak menjadi pekerja migran ilegal, setiap orang yang bekerja di luar negeri harus memenuhi semua ketentuan mengenai pekerja migran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kalau kamu berminat jadi pekerja migran Indonesia, berikut informasi detailnya.
Baca Juga: Kini Capres dan Cawapres Bisa Usulkan YouTuber dan Content Creator Jadi Moderator Acara Debat
Pendaftaran calon PMI
Untuk bisa mendaftar sebagai PMI, kamu harus melengkapi syarat berikut ini:
- Permohonan Pendaftaran Tenaga Kerja Indonesia Secara Langsung (PTTKIS)
- Surat tugas dari PT atau cabang
- Job order
- Hasil seleksi PT atau rekomendasi TKI
- Biodata TKI
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat nikah atau cerai
- Akta kelahiran
- AK/I (Kartu Kuning)
- Surat ijin keluarga (diketahui kepala desa/lurah)
- Surat ahli waris (diketahui kepala desa/lurah)
- Surat perjanjian penempatan
Baca Juga: Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Ada Manfaatnya Buat Tubuh
Setelah persyaratan sudah lengkap, berikut adalah prosedur yang harus dijalani:
- Pengajuan berkas persyaratan/permohonan
- Verifikasi berkas persyaratan
- Seleksi calon PMI
- Registrasi data calon PMI dalam SISKOTKLN
- Penerbitan berita acara seleksi
- Penerbitan Kartu Identitas PMI
- Penandatanganan berita acara Seleksi
- Pengarsipan
- Penyerahan dokumen berita acara seleksi CPMI
Jika sudah selesai, maka CPMI akan mendapatkan Dokumen Berita Acara Seleksi CPMI dan Kartu Identitas PMI.
Registrasi calon PMI
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi saat akan melakukan registrasi untuk calon PMI:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan photocopy buku nikah
- Surat keterangan ijin suami atau istri, orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
- Visa kerja
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Perjanjian Kerja
Baca Juga: 6 Pekerjaan yang Cocok untuk Si Tipe Kepribadian ISTP, Apakah Ada Pekerjaan Impianmu?
Setelah berhasil melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, maka prosedur yang harus dilewati adalah: