kubikel

Nyesek, Harus Tetap Bekerja pada Hari Libur Nasional. Adakah Aturan tentang Uang Lemburnya?

Minggu, 11 Februari 2024 | 13:52 WIB
Ilustrasi: Bagaimana penghitungan upah lembur jika kamu harus tetap bekerja pada hari libur nasional? (Freepik/Garets Visual)

PejuangKantoran.com - Sebagian besar orang mendapatkan libur long weekend sejak Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024). Namun, ada sebagian dari kita yang harus tetap bekerja pada hari libur nasional, dari Kamis hingga Sabtu.

Kamu harus bekerja pada hari libur nasional, entah karena bekerja di bidang layanan publik, media, atau pariwisata, atau karena menggantikan teman kantor yang sedang cuti.

Baca Juga: Banyak Lowongan Kerja Pakai Batasan Usia, Cek Tips Cari Kerja Bagi Pencari Kerja Senior Agar Cepat Dapat Kerja Baru

Nah, kalau kamu harus tetap bekerja pada hari libur nasional, adakah kompensasi yang bisa kamu terima? Masa sih, tidak ada aturan tentang uang lembur atau hari libur pengganti?

Aturan tentang upah lembur jika bekerja di hari libur nasional

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebetulnya sudah menetapkan aturan tentang upah lembur jika bekerja pada hari libur nasional. Hal ini terdapat pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, Bagian Keempat tentang Upah Kerja Lembur.

Menurut Pasal 31 ayat 2 dan 3, penghitungan Upah Kerja Lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut:

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

• Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2x upah sejam
• Jam kedelapan: dibayar 3x upah sejam
• Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4x upah sejam

Baca Juga: Binus School Semarang Membuka Lowongan Kerja MS/HS Subject Teacher (Sociology)

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

• Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2x upah sejam
• Jam kesembilan: dibayar 3x upah sejam
• Jam kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas: dibayar 4x upah sejam

Simulasi hitung upah lembur jika bekerja di hari libur nasional

Seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada saat Idulfitri selama 7 jam. Upah bulanannya adalah Rp4 juta.

Cara menghitung upah per jam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.

Halaman:

Tags

Terkini