PejuangKantoran.com - Setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi setiap tahun. Tahun ini, batas waktu penyetoran laporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret 2024.
Membuat laporan SPT Tahunan sifatnya wajib. Jika tidak melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda.
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Kamu Tidak Dipanggil Wawancara Kerja, dan Apa yang Harus Dilakukan
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk membuat laporan SPT Tahunan, ada sejumlah dokumen yang perlu kamu lampirkan. Salah satunya EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Tetapi sekarang Wajib Pajak pribadi tidak memerlukan EFIN lagi untuk melaporkan SPT, dan tidak lagi memerlukan token. Dokumen yang perlu dilampirkan sekarang adalah sertifikat elektronik dan passphrase.
Sertifikat elektronik, atau disingkat Sertel, menampilkan tanda tangan elektronik dari Wajib Pajak maupun penyelenggara sertel tersebut (DJP), sebagai otentikasi identitas dari pengguna layanan perpajakan secara elektronik.
Sedangkan passphrase merupakan kata sandi/kode yang berfungsi sebagai pengaman sertifikat elektronik faktur Wajib Pajak atau yang sering kita sebut juga dengan sertifikat digital.
Dokumen yang perlu dilampirkan
Di luar itu, ada dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengisi laporan SPT Tahunan pribadi, di antaranya:
• Laporan keuangan dari penghasilan lain
Baca Juga: Demi Ali Topan: Jefri Nichol Meniru Game Tekken, sementara Axel Matthew Thomas Kepanasan
Kalau kamu memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta, maka data tersebut harus disiapkan agar kamu bisa mengisi SPT Tahunan pribadi dengan mudah.
• Bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 untuk Wajib Pajak status karyawan