kubikel

Belum Juga Menjadi Karyawan Tetap, Berapa Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Diperpanjang?

Rabu, 28 Februari 2024 | 15:44 WIB
Ilustrasi: Status kontraknya diperpanjang terus oleh perusahaan, pastikan kamu memahami berapa kali status PKWT kamu bisa diperpanjang. (Freepik/Rawpixel.com)

2. Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu:

• Pekerjaan yang sekali selesai, atau
• Pekerjaan yang sementara sifatnya.

Baca Juga: Studi: Duh, Gara-gara Kerja, Orang Mulai Jarang Tertawa

3. Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 menyebut PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Pekerjaan yang dimaksud berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, lalu pembayaran upah Pekerja/buruhnya didasarkan pada kehadiran, seperti perjanjian kerja harian.

PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Apabila PKWT dilaksanakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka berdasarkan hukum akan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT lalu dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

Baca Juga: Bahaya Bromat dalam Air Mineral Kemasan, Jangan Langsung Percaya Hoax

• PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman.

Selain itu juga pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

• PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.

Selain itu, bisa juga dilaksanakan pada pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Baca Juga: Sudah Dua Dekade, Militer Amerika Serikat Tak Buka Lowongan Kerja

Ketentuan perpanjangan PKWT

Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, ada tiga jenis jangka waktu PKWT, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini