kubikel

Belum Juga Menjadi Karyawan Tetap, Berapa Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Diperpanjang?

Rabu, 28 Februari 2024 | 15:44 WIB
Ilustrasi: Status kontraknya diperpanjang terus oleh perusahaan, pastikan kamu memahami berapa kali status PKWT kamu bisa diperpanjang. (Freepik/Rawpixel.com)

• Pada PKWT dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai.

Ketentuannya, jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun (pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021).

• Pada PKWT yang selesainya suatu pekerjaan didasarkan atas kesepakatan para pihak, jika pekerjaan yang diperjanjikan tersebut belum dapat diselesaikan, maka PKWT bisa diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaan selesai (pasal 9 PP No. 35 Tahun 2021).

Baca Juga: Studi: Duh, Gara-gara Kerja, Orang Mulai Jarang Tertawa

• PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Harian.

Syaratnya, pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka Perjanjian Kerja Harian tidak berlaku lagi.

Kemudian, hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT atau menjadi pekerja tetap (Pasal 10 ayat (3) dan (4).

Itulah syarat perpanjangan PKWT, semoga kamu menemukan kesepakatan yang terbaik dengan perusahaan, ya.

Halaman:

Tags

Terkini