• Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
• Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
• Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
• Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
Baca Juga: HSBC Bujuk Nasabah Ultrakaya Asia, Termasuk Indonesia, Mendirikan Kantor Keluarga Di Hong Kong
• Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban;
• Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Pengawasan terhadap Bank dan Non Bank
• Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
• Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Baca Juga: 5 Keahlian Freelancer Paling Banyak Dicari Perusahaan pada Tahun 2024, Menurut Fiverr
• Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan;
• Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
• Melakukan penunjukan pengelola statuter;
• Menetapkan penggunaan pengelola statuter;