kubikel

Disebut-sebut dalam Kasus PHK Karena Serikat Pekerja, Apa Itu Union Busting?

Minggu, 1 September 2024 | 15:00 WIB
ilustrasi PHK (Freepik/Master1305)

PejuangKantoran.com - Union busting menjadi salah satu istilah yang ramai diperbincangkan dalam kasus PHK karyawan akibat pembentukan serikat pekerja. 

Apa itu union busting? 

Union busting, atau tindakan untuk melemahkan atau menghancurkan serikat pekerja, adalah praktik yang sering ditemui dalam dunia kerja di berbagai negara.

Praktik ini dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk mengurangi atau menghilangkan kekuatan serikat pekerja dan mencegah terjadinya perundingan kolektif. 

Union busting merujuk pada berbagai tindakan yang dilakukan oleh perusahaan atau manajemen untuk merongrong atau menekan serikat pekerja dengan tujuan mengurangi pengaruh atau menghancurkan serikat tersebut.

Baca Juga: Cara Memesan Sukuk Ritel SR021 tanpa Ribet, Pastikan Kamu Sudah Punya Nomor SID, Ya!

Praktik ini dapat meliputi strategi yang sah maupun ilegal, dan sering kali melibatkan upaya sistematis untuk melemahkan dukungan terhadap serikat pekerja atau menghindari negosiasi kolektif.

Strategi Union Busting

1. Penyebaran Informasi Negatif

Perusahaan mungkin menyebarkan informasi negatif atau menyesatkan tentang serikat pekerja untuk mengurangi dukungan pekerja terhadap serikat tersebut. Ini bisa berupa penyebaran rumor, pernyataan negatif, atau propaganda yang merugikan reputasi serikat.

2. Mengancam atau Menekan Pekerja

Manajemen dapat menggunakan ancaman atau tekanan untuk mempengaruhi pekerja agar tidak bergabung dengan serikat atau menarik dukungan mereka. Ancaman ini bisa berupa ancaman pemecatan, pengurangan gaji, atau tindakan balas dendam lainnya.

Baca Juga: Negara-Negara yang Menerapkan Aturan Hak Memutus Sambungan: Pelajaran dari Australia dan Negara Lain

3. Menggunakan Konsultan Union Busting

Halaman:

Tags

Terkini