Calon peserta yang boleh mendaftar adalah Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Kabinet Indonesia Maju, Abdullah Azwar Anas, seperti dilansir dari berbagai sumber disebutkan bahwa seleksi PPPK tidak memakai sistem nilai ambang batas atau passing grade.
Jadi, seleksi yang akan dijalani oleh peserta PPPK hanya ada dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca Juga: Ayana Mid Plaza Jakarta Buka Lowongan Kerja Jadi Penyambut Tamu
Setelah lulus seleksi administrasi, akan dilakukan seleksi kompetensi yang menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Jika lolos, maka tahapan selanjutnya adalah tes wawancara berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Jadi, apakah para peserta CPNS dan PPPK sudah siap menghadapi menyambut tanggal penting, 17 November 2024? Jangan lupa Seleksi Kompetensi Bidang segera menanti! (Elga Windasari)