PejuangKantoran.com - Mungkin kamu pernah (atau bahkan sering) melihat kejadian ini: Salah satu karyawan mendapat perlakuan berbeda dari atasan.
Contoh perlakuan yang berbeda misalnya lebih sering dipuji, diberi tugas yang lebih mudah, atau lebih cepat mendapat promosi. Ini tentu saja bisa menimbulkan kesan negatif.
Pertanyaannya, apakah tindakan seperti ini bertentangan dengan hukum?
Favoritisme berdasarkan kinerja
Perlakuan khusus berdasarkan kinerja atau kemampuan sebenarnya adalah hal yang wajar.
Atasan boleh saja mempercayakan proyek penting kepada karyawan yang paling terampil atau memberi tanggung jawab lebih kepada mereka yang terbukti mampu.
Ini bisa menjadi bentuk menghargai kinerja, yang merupakan bagian penting dari lingkungan kerja sehat. Selama keputusan diambil secara objektif dan adil, tidak ada aturan yang dilanggar. Ini sah-sah saja selama pertimbangannya profesional.
Dalam banyak kasus, favoritisme seperti ini malah bisa meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja.
Tetapi favoritisme bisa berubah menjadi tidak normal jika bukan didasarkan pada kinerja. Misalnya saja, faktor identitas pribadi seperti ras, usia, jenis kelamin, atau latar belakang tertentu.
Perlakuan istimewa yang muncul karena faktor-faktor tersebut bisa dikategorikan sebagai diskriminasi. Ini tentu saja merupakan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan, baik di level nasional maupun internasional.
Baca Juga: Ini Jawaban Terbaik Ketika Ditanya, Apa yang Kamu Cari dalam Diri Kandidat Jika Jadi Rekruter?
Bahkan ketika tidak ada bukti langsung, persepsi bahwa seorang karyawan diperlakukan lebih buruk karena karakteristik pribadinya, tetap bisa menjadi dasar pengaduan.
Itulah sebabnya, perusahaan harus lebih hati-hati dan transparan dalam membuat keputusan terkait karyawan.
Apa yang bisa kamu lakukan sebagai karyawan?
Seperti yang disebutkan di atas, kamu bisa mengadukan jika merasa atasan memberikan perlakuan yang berbeda pada karyawan tertentu, bukan berdasarkan kinerja.