kubikel

Aturan Baru untuk ASN: Bisa WFA dan Jam Kerjanya Fleksibel

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:03 WIB
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)

Dengan diterapkannya PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, diharapkan instansi pemerintah mampu mengadopsi model kerja yang lebih adaptif, namun tetap menjunjung tinggi integritas dan kinerja aparatur negara dalam melayani publik.

 

Halaman:

Tags

Terkini