kubikel

Panduan Lengkap Sertifikasi K3 untuk Pekerja dan Perusahaan Versi BNSP dan Kemnaker

Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:53 WIB
Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dikeluarkan oleh dua lembaga, yaitu BNSP dan Kemnaker. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com - Bicara soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sertifikasi menjadi salah satu hal penting yang wajib dimiliki baik oleh individu maupun perusahaan.

Di Indonesia, sertifikasi K3 biasanya diterbitkan oleh dua lembaga utama, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Keduanya sama-sama resmi, diakui secara nasional, dan punya manfaat masing-masing.

Namun, sering muncul pertanyaan, “Lebih bagus ambil sertifikasi K3 BNSP atau Kemnaker ya?”

Yuk, kita bahas satu per satu.

Syarat sertifikasi K3 BNSP

BNSP fokus pada sertifikasi kompetensi individu. Jadi, sertifikat ini menempel pada orangnya, bukan perusahaan.

Ada tiga tingkatan ahli K3 di BNSP, yaitu:

  • Ahli Muda. Butuh pengalaman kerja minimal 6 bulan – 3 tahun, tergantung latar belakang pendidikan, apakah S1 K3, S1 teknik, D3, bahkan SMA atau SMK.
  • Ahli Madya. Memiliki pengalaman kerja 2 – 10 tahun.
  • Ahli Utama. Pengalaman minimal 8 bulan untuk sarjana K3 dan 10 tahun untuk lulusan lain.

Syarat administrasinya standar, seperti fotokopi ijazah, KTP, pas foto, CV, dan kalau ada sertifikasi K3 sebelumnya bisa dilampirkan.

Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi dan Lisensi di Resume, Bikin CV Kamu Makin Keren dan Meyakinkan!

Syarat sertifikasi K3 Kemnaker

Sedikit berbeda dengan BNSP, sertifikasi dari Kemnaker melekat pada perusahaan. Jadi, biasanya perusahaan yang mengurus sertifikasi ini untuk pegawainya.

Syaratnya antara lain:

  • Sarjana dengan pengalaman kerja 2 tahun.
  • Diploma dengan pengalaman kerja 4 tahun.
  • Sehat jasmani, punya kelakuan baik, dan bekerja penuh di perusahaan.

Di Kemnaker, dokumen yang dibutuhkan lebih banyak, seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, surat pengalaman kerja, dan surat pernyataan dari perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini